Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut! 1) Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VIII diatur mengenai kekuasaan kehakiman. 2) Badan Pemeriksa Keu
PPKn
durrohalawiyyah
Pertanyaan
Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
1) Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VIII diatur mengenai kekuasaan kehakiman.
2) Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang terikat pada pemerintah dan lembaga negara lain.
3) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Presiden.
4) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pernyataan tersebut yang paling tepat ditunjukkan pada nomor...
A. 1) dan 2)
B. 1) dan 3)
C. 2) dan 3)
D. 3)
E. 4)
1) Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VIII diatur mengenai kekuasaan kehakiman.
2) Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang terikat pada pemerintah dan lembaga negara lain.
3) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Presiden.
4) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pernyataan tersebut yang paling tepat ditunjukkan pada nomor...
A. 1) dan 2)
B. 1) dan 3)
C. 2) dan 3)
D. 3)
E. 4)
2 Jawaban
-
1. Jawaban miharko
Jawabannya adalah
E. 4 -
2. Jawaban haikalfajri
jawabannya adalah
E. 4)