PPKn

Pertanyaan

hak dan wewenang kepala daerah?

2 Jawaban

  • Dalam Pasal 25 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
    1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
    2. Mengajukan rancangan Perda.
    3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
    4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
    5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
    6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Kepala Daerah Mempunyai Sebuah Hak Yaitu Sebagai Berikut :
    1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
    2. Memilih pimpinan daerah.
    3. Mengelola aparatur daerah.
    4. Mengelolah kekayaan daerah.
    5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
    6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
    7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
    8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
  • mengatur sistem pemerintahan daerahnya sendiri, membuat peraturan daerah

Pertanyaan Lainnya