PPKn

Pertanyaan

Apa perbedaan hakim ad hoce dan hakim mahkamah agung

1 Jawaban

  • Hakim Ad Hoc adalah:

    “hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.”sedangkan Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khususyang berada dalam lingkungan peradilan tersebut”


    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya