PPKn

Pertanyaan

Prinsip prinsip dalam hierarki peraturan perundang undangan

1 Jawaban

  • 1. Dasar yuridis(hukum) sebelumnya
    .
    2.hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
    .
    3. peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
    .
    4. peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
    .
    5. peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
    .
    6. peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
    .
    7. setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda.

Pertanyaan Lainnya