PPKn

Pertanyaan

Dialog sidang perumusan UUD 1945 (butuh cepat)

1 Jawaban

  • Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konsititusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang berada di bawahnya.



    Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.

    Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian dapat diarahkan pada persoalan-persoalan, seperti: lembaga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil rumusan.

    Sidang BPUPKI
    Sidang BPUPKI
    Pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 kemudian dilanjutkan pada sidang kedua pada 10-17 Juli 1945. Dalam sidang pertama dibahas tentang dasar negara sedangkan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dilakukan pada sidang yang kedua.Pada sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945, setelah dibuka oleh ketua dilanjutkan dengan pengumuman penambahan anggota baru, yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Surio Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar, dan Abdul Kaffar. Kemudian Ir.

    Soekarno selaku Ketua Panitia Kecil melaporkan hasil kerjanya, bahwa Panitia Kecil telah menerima usulan-usulan tentang Indonesia merdeka yang digolongkannya menjadi sembilan kelompok, yaitu: usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, usulan mengenai dasar negara, usulan tentang unifikasi atau federasi, usulan tentang bentuk negara dan kepala negara, usulan tentang warga negara, usulan tentang daerah, usulan tentang agama dan negara, usulan tentang pembelaan negara, dan usulan tentang keuangan.

    Ketika akan mengambil pemungutan suara untuk menentukan bentuk negara, para pendiri negara diliputi suasana yang penuh dengan permufakatan, tanggung jawab, toleransi, dan religius sebagaimana tergambar dalam dialog di bawah ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:125-127) “…

Pertanyaan Lainnya