jelaskan yang anda ketahui tentanh pembagian kekuasaan secara vertikal!
PPKn
wahyu17410
Pertanyaan
jelaskan yang anda ketahui tentanh pembagian kekuasaan secara vertikal!
1 Jawaban
-
1. Jawaban virdhayuniar
- Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.