Jelaskan kedudukan hadis sebagai Sumber hukum??
SBMPTN
Aldi210798
Pertanyaan
Jelaskan kedudukan hadis sebagai Sumber hukum??
2 Jawaban
-
1. Jawaban miftachuljannah
para ulama menetapkan ,hadist merupakan sumber hukum yang kedua setelah al-qur'an , apabila kita menemui persoalan yang hukumnya tidak kita temui dalam al-qur'an kita bisa merujuk pada hadist , contoh : bagaimana hukumnya menikahi saudara perempuan istrinya. -
2. Jawaban amelya04
makna hadits sebagai sumber hukum kedua adalah bahwa jika suatu hal tidak begitu jelas dalam al-quran atau tidak ada dalam al-quran, maka pencadangan berikutnya adalah hadis.
smoga membantu