Sebutkan hak dan fungsi dpr
PPKn
oji62
Pertanyaan
Sebutkan hak dan fungsi dpr
1 Jawaban
-
1. Jawaban RevaniMEY
Fungsi DPR ada 3, yaitu :
• Fungsi Legislasi
Adalah fungsi untuk membuat dan merivisi UU (Undang-Undang) bersama dengan Presiden.
• Fungsi Anggaran (Budget)
Adalah fungsi untuk menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
• Fungsi Pengawasan
Adalah fungsi untuk mengawasi pemerintahan.
*Untuk melaksanakan fungsinya tersebut, DPR memilki hak-hak adalah sebagai berikut :
Untuk melaksanakan fungsi legislasi, maka DPR memiliki hak:
Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang)
Hak Amandemen, yaitu hak untuk merubah UU
Untuk melaksanakan fungsi Anggaran (Budget), maka DPR memiliki hak:
Hak Budget, yaitu hak untuk mengajukan RAPBN
Semoga Membantu