PPKn

Pertanyaan

Sebutkan hak dan fungsi dpr

1 Jawaban

  • Fungsi DPR ada 3, yaitu :

    • Fungsi Legislasi
    Adalah fungsi untuk membuat dan merivisi UU (Undang-Undang) bersama dengan Presiden.

    • Fungsi Anggaran (Budget)
    Adalah fungsi untuk menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.

    • Fungsi Pengawasan
    Adalah fungsi untuk mengawasi pemerintahan.

    *Untuk melaksanakan fungsinya tersebut, DPR memilki hak-hak adalah sebagai berikut :

    Untuk melaksanakan fungsi legislasi, maka DPR memiliki hak:
    Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang)

    Hak Amandemen, yaitu hak untuk merubah UU

    Untuk melaksanakan fungsi Anggaran (Budget), maka DPR memiliki hak:
    Hak Budget, yaitu hak untuk mengajukan RAPBN

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya