PPKn

Pertanyaan

arti dari intransi vertikal

2 Jawaban

  • Instansi vertikal : perangkat kementrian atau lembaga  pemerintah  nonkementerian  yang  mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom  dalam  wilayah  tertentu 
  • Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Instansi  Vertikal  adalah  perangkat  kementerian  dan/atau lembaga  pemerintah  nonkementerian  yang  mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom  dalam  wilayah  tertentu  dalam  rangka Dekonsentrasi.

Pertanyaan Lainnya