kekuasaan membentuk undang undang pada prinsipnya berada di tangan
PPKn
gilangpensiun1
Pertanyaan
kekuasaan membentuk undang undang pada prinsipnya berada di tangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban REval77
LEMBAGA yang berwenang membuat/membentuk dan menetapkan undang undang adalah MPR(majelis permusyawaratan rakyat)