Bagaimana hukumnya bila seseorang sudah mampu naik haji tetapi menunda nunda sampai ia jatuh miskin??
B. Arab
anggagunawan
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya bila seseorang sudah mampu naik haji tetapi menunda nunda sampai ia jatuh miskin??
1 Jawaban
-
1. Jawaban dheacynara
hukumnya adalah sama sekali tidak boleh dilakukan atau haram
semoga membantu maaf kalau salah