Berikut yang merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang ada dipusat, kecuali a. Undang -undang b. Keputusan Gubernur c. Keputusan Menteri d. Keraturan
PPKn
regita146
Pertanyaan
Berikut yang merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang ada dipusat, kecuali
a. Undang -undang
b. Keputusan Gubernur
c. Keputusan Menteri
d. Keraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Dijawab Pliss, makasih
a. Undang -undang
b. Keputusan Gubernur
c. Keputusan Menteri
d. Keraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Dijawab Pliss, makasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban yuli055
a.undang undang..
maaf kalau salah