IPS

Pertanyaan

tuliskan isi UUD RIS secara lengkap?

1 Jawaban

  • Mata pelajaran : IPS
    Kelas : SMP
    Kategori : Sejarah - UUD RIS
    Materi : UUD RIS 1950
    Kata Kunci. : UUD RIS 1950

    Pembahasan.
    BAB I
    Negara Republik Indonesia
    BAGIAN I
    Bentuk negara dan kedaulatan
    Pasal 1
    1. Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan.

    2. Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakjat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.

    BAGIAN II
    Daerah negara
    Pasal 2
    Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.

    BAGIAN III
    Lambang dan bahasa negara
    Pasal 3
    1. Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.

    2. Lagu kebangsaan ialah lagu "Indonesia Raja".

    3. Meterai dan lambang negara ditetapkan oleh Pemerintah.

    Pasal 4
    Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.

    BAGIAN IV
    Kewarga-negaraan dan penduduk negara.
    Pasal 5
    1. Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang.

    2. Kewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang.

    Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarganegaraan terhadap isteri orang jang telah diwarga-negarakan dan anak-anaknja jang belum dewasa.

    Pasal 6
    Penduduk Negara ialah mereka jang diam di Indonesia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

    BAGIAN V
    Hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia
    Pasal 7
    1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.

    2. Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh undang-undang.

    3. Sekalian orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.

    4. Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum jang sungguh dari hakim-hakim jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan jang berlawanan dengan hak-hak dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.

    Pasal 8
    Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanja.

    Pasal 9
    1. Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.

    2. Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan djika ia warga-negara atau penduduk kembali kesitu.

    Pasal 10
    Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.

    Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, dilarang.

    Pasal 11
    Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.

    Pasal 12
    Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut tjara jang diterangkan dalamnja.

    Pasal 13
    1. Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuh-nja mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan, kewadjiban-kewadjibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.

    2. Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan-aturan hukum jang berlaku.

    Pasal 14
    1. Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.

    2. Tiada seorang diutjapkan boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.

    3. Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik sitersangka.

    Pasal 15
    1. Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.

    2. Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.

    Pasal 16
    1. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.

    2. Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam hal-hal jang ditetapkan dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.

    Pasal 17
    Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu gugat, selainnja dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan dan undang-undang dalam hal-hal jang diterangkan dalam peraturan itu.


    Dan seterusnya . . .

Pertanyaan Lainnya