perkawinan campuran di sebut juga dengan?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ajengpratiwi473
Perkawinan campuran di sebut juga dengan amalgamasi
Pembahasan
Menurut Undang-undang perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Perkawinan Campuran adalah Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran. Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat- syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan). Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan). Adapun surat-surat yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan perkawinan campuran antara lain :
Untuk calon suami
Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
- Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin, atau
- Akte Cerai bila sudah pernah kawin, atau
- Akte Kematian istri bila istri meninggal
- Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
Untuk calon istri harus melengkapi diri anda dengan :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai serta Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
Pelajari lebih lanjut
1. Dampak dari adanya pernikahan campuran https://brainly.co.id/tugas/18069544
2. Ketentuan dan sahnya pernikahan menurut undang-undang https://brainly.co.id/tugas/9904616
3. Istilah perkawinan campuran https://brainly.co.id/tugas/13649522
Detail jawaban
Kelas : 9
Mapel : PPKn
Bab : Dampak Globalisasi dalam Kehidupan
Kode : 9.9.3
Kata kunci : Perkawinan Campuran