PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan UU no.10 tahun 2004 dengan UU no.12 tahun 2011 tentang tata urutan perundang-undangan

1 Jawaban

  • 1. Penambahan kata Pasal 5: Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 5 : Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asa pembentukan peraturan perundang-undangan 2.
    Pasal 5 Point b :Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat Pasal 5 Point b: Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
    3.
    Pasal 5 Point c:Kesesuaian antara jenis dan materi muatan Pasal 5 Point c:Kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan
    4.
    Pasal 6 ayat (1) :materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas Pasal 6 ayat (1):materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas
    5. Penggolongan pasal Pasal 7 tentang jenis dan hirarki peraturan perundang-undagnan masuk pada BAB II dan materi muatan pada BAB III Pasal 7 jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan dan materi muatan pada BAB III 6. Penambahan materi Pasal 7 :Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:a.       UUD RI 1945b.      UU/PERPUc.       PPd.      PERPRESe.       PERDA
    Pasal 7 :Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:a.       UUD RI 1945b.      TAP MPRc.       UU/PERPUd.      PPe.       PERPRESf.        PERDA PROVg.       PERDA KAB/KOTA
    7. Penghapusan pasal Pada BAB II pasal 7, ayat 2 dan 3 mengatur tentang PERDA. TELAH DIHAPUSPasal 7 ayat (5) dipindahkan menjadi pasl 7 ayat (2) 8. Penggantian pasal 1.      Pasal 9 2.      Pasal 103.      Pasal 11
    Pasal 11Pasal 12Pasal 13
    9. Penggantian dan penambahan materi Pasal 14 : materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan PERDA. Pasal 15:
    (1) materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
    a. UU
    b. Peraturan daerah Provinsi; atauc. peraturan daerah kab/kota(2) ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling bsnyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
    10. Penggantian dan penambahan materi Pasal 8 :Materi muatan yg harus diatur dengan UU berisi hal-hal yang :a.       Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD RI 1945 yang meliputi :1.      HAM2.      Hak dan kewajiban warga negara3.      Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara4.      Wilayah negara dan pembagian daerah5.      Kewarganegaraan dan kependudukan6.      Keuangan negarab.      Diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dg UU Pasal 10 :(1)  Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi :a.       Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD RI 1945b.      Perintah suatu UU untuk diatur dengan UUc.       Pengesahan perjanjian internasional tertentud.      Tindak lanjut atas putusan MK dan/ataue.       Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat (2)  Tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden(3)  PerDa prov dan PerDa Kab/kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya
    Pasal baru Belum diatur Pasal 9 :(1)      Dlm hal suatu UU diduga bertentangan dg UUD 45, pengujiannya dilakukan oleh MK(2)      Dlm hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dg UU, pengujiannya dilakukan oleh MA
    11. Penambahann pasal baru dan pemindahan pasal Pasal 8 dalam BAB III mengatur tentang materi muatan Pasal 8 merupakan pasal baru, terdapat dua ayat. Dan ayat yang kedua merupakan ayat 4 dalam pasal 7 pada UU no.10 tahun 2004.


Pertanyaan Lainnya