siapa saja yg dinyatakan sebagai wrga negara indonesia menurut UU NO 12 Tahun 2006
PPKn
fajar1090
Pertanyaan
siapa saja yg dinyatakan sebagai wrga negara indonesia menurut UU NO 12 Tahun 2006
2 Jawaban
-
1. Jawaban dwifeb24
setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesiaanak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesiaanak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asinganak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesiaanak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebutanak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesiaanak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawinanak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunyaanak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. -
2. Jawaban Mitabathiar96
seorang yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena : *melalui kelahiran
1) anak yg lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara indonesia
*melalui pengangkatan
pengangkatan anak dari orng asing dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut :
1)anak tersebut diangkat oleh warga negara indonesia
2)pada waktu diangkat anak tersebut masih dibawah umur,yaitu belum berumur 5 tahun.
3)mendapatkan penetapan pegadilan
*melalui permohonan
syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan sebagai berikut:
1)telah berusia 18 thun/sdh kawin
2)sehat jasani & rohani
3)mempunyai pekerjaan/bepenghasilan tetap
*melalui perkawinan
1)warga negara asing yg kawin secara sah dngn warga negara indonesia
*karena turut ayah dan ibu
1)ank warga negara asing yg belum berusia 5 thun yg diangkat warga negara indonesia