Jelaskan penyimpangan secara hukum pada masa berlakunya uud 1950
PPKn
Icha281103
Pertanyaan
Jelaskan penyimpangan secara hukum pada masa berlakunya uud 1950
1 Jawaban
-
1. Jawaban fafa161
Periode berlakunya Konstitusi RIS [ 27 Desember 1949-17 Agustus 1950]
Penyimpangan konstusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
Maaf kalo ada yang salah hehe:))