Bagaimana hubungan pemda dengan pemda lainnya di Indonesia? Dalam bidang apa saja.hubungan tersebut
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: X
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Otonomi Daerah
Kata Kunci: Kerjasama Antar Daerah.
Jawaban pendek:Hubungan pemda dengan pemda lainnya adalah dalam bentuk Kerjasama Antar Daerah.
Jawaban panjang:
Hubungan antar daerah dalam bentuk Kerjasama Antar Daerah (KAD) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah.
bentuk-bentuk kerjasama antar Pemerintah Daerah dalam pelayanan publik (Gary D. Tylor dalam Tarigan, 2009) adalah :
1. Handshake Agreement Dicirikan oleh tidak adanya dokumen perjanjian kerjasama yang formal. Kerjasama model ini didasarkan pada komitmen dan kepercayaan secara politis antar daerah yang terkait.
2. Fee for Service Contracts (service agreements). Sistem ini, pada dasarnya adalah satu daerah “menjual” satu bentuk pelayanan publik pada daerah lain.
3. Joint Agreements (pengusahaan bersama). Model ini, pada dasarnya mensyaratkan adanya partisipasi atau keterlibatan dari daerah-daerah yang terlibat dalam penyediaan atau pengelolaan pelayanan publik. Pemerintah-pemerintah daerah berbagi kepemilikan kontrol, dan tanggung jawab terhadap program.
4. Jointly-formed authorities (Pembentukan otoritas bersama). Di Indonesia, sistem ini lebih populer dengan sebutan sekretariat bersama. Pemda-pemda yang bersangkutan setuju untuk mendelegasikan kendali, pengelolaan dan tanggung jawab terhadap satu badan yang dibentuk bersama dan biasanya terdiri dari perwakilan dari pemda-pemda yang terkait. Badan ini bisa juga diisi oleh kaum profesional yang dikontrak bersama oleh pemda-pemda yang bersangkutan.
5. Regional Bodies. Sistem ini bermaksud membentuk satu badan bersama yang menangani isu-isu umum yang lebih besar dari isu lokal satu daerah atau isu-isu kewilayahan.