Pengakuan dari negara lain tentang berdirinya suatu negara dibedakan dalam dia macam yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de yure. Yang dimaksud
PPKn
anantasurya15
Pertanyaan
Pengakuan dari negara lain tentang berdirinya suatu negara dibedakan dalam dia macam yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de yure. Yang dimaksud dengan pengakuan secara de yure adalah .....
A. Pengakuan berdasarkan hukum
B. Pengakuan menurut keadilan
C. Pengakuan berdasarkan kenyataan
D. Pengakuan menurut kepatutan
A. Pengakuan berdasarkan hukum
B. Pengakuan menurut keadilan
C. Pengakuan berdasarkan kenyataan
D. Pengakuan menurut kepatutan
2 Jawaban
-
1. Jawaban muhamadpadli
C.pengakuan berdasarkan kenyataan -
2. Jawaban siti280504
A pengakuan berdasarkan hukum