PPKn

Pertanyaan

pengganti dari uu no.22 tahun 199 tentang pemerintahan daerah

1 Jawaban

  • Menimbang :

    a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
    Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kcleluasaan kepada Daerah untuk
    menyelenggarakan Otonomi Daerah;

    b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih
    menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
    pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman
    Daerah;

    c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar
    negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan
    Otonomi Daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan
    bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan
    pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta
    perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip- prinsip
    demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta
    potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara
    Kesatuan Republik Indonesia;

    d. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
    Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3037) tidak sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan
    perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;

    e. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
    Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) yang
    menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak
    sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta
    menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu
    diganti;

    f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai
    Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
    tentang Pekok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun
    1979 tentang Pemerintahan Desa.

Pertanyaan Lainnya