pengganti dari uu no.22 tahun 199 tentang pemerintahan daerah
PPKn
aube1
Pertanyaan
pengganti dari uu no.22 tahun 199 tentang pemerintahan daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Lolapermaya
Menimbang :
a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kcleluasaan kepada Daerah untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih
menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman
Daerah;
c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar
negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan
Otonomi Daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan
bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip- prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta
potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3037) tidak sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) yang
menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak
sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta
menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu
diganti;
f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai
Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pekok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa.