PPKn

Pertanyaan

jelaskan tujuan hukum

2 Jawaban

  • Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.

    Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.

    Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
  • Tujuan Hukum :
    1. mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan damai.
    2. Menegakkan keadilan dan kebenaran
    3. Melindungi Hak Asasi Manusia.

    Sifat Hukum :
    1. Memaksa
    Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    2. Mengatur
    Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Pertanyaan Lainnya