setujukah kalian UUD 1945 di rubah ( di amademen ) ? jelaskan!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban cahyoadin06
Setuju, namun sebelum itu ada beberapa bagian UUD 1945 yang tidak dapat diubah yaitu pada Pembukaan UUD 1945 mutlak tidak dapat diubah, dan ada bagian-bagian yang masih bisa diamandemen atau diubah yaitu penjabarannya Pasal-Pasal atau isi batang tubuhnya,
- Alasannya setuju karena pada sebelumnya UUD 1945 juga pernah mengalami Amandemen atau perubahan yaitu terjadi pada masa awal reformasi, tidak menutup kemungkinan dimasa yang akan mendatang UUD 1945 bisa dilakukan amandemen lagi. Lebih lengkapnya simak pembahasan dibawah
Pembahasan
Jika melihat sejarah pada Era Reformasi awal, UUD 1945 telah diamandemen atau mengalami perubahan sebanyak 4 kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2001
- Amandemen I pada tanggal 14-21 Oktober 1999, yakni menyempurnakan sembilan pasal, yakni pasal 5, 7, 9, 13, 15, 17, 20, 21.
- Amandemen II pada tanggal 7-18 Agustus 2000, pada amandemen kedua ini terdapat perubahan pada 15 pasal dan juga perubahan pada 6 bab.
- Amandemen III pada tanggal 1-9 September 2001, pada amandemen ini terdapat 23 pasal perubahan/tambahan serta tiga bab tambahan.
- Amandemen IV pada tanggal 1-9 Agustus 2002, pada amandemen ini ada perubahan pada 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan perubahan dua bab.
Tujuan dari amandemen atau perubahan itu sendiri adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. perubahan tersebut adalah sebgai respon dari tuntutan reformasi yang dilatarbelakangi oleh praktek pemerintahan rezim soeharto yang banyak menyimpang.
Oleh karena itu jika dimasa yang akan datang konstitusi perlu disempurnakan lagi untuk menyesuaikan dengan perkembangan negara maka tidak mengapa dilakukan perubahan atau amandemen.
Selain itu juga perlu dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat untuk melakukan amandemen, jika mayoritas masyarakat menyetujui untuk melakukan amandemen maka sah-sah saja, namun jikalau masyarakat banyak yang menentang maka pemenrintah dan lembaga negara perlu memikirkan ulang sebelum melakukan amandemen, mengingat demokrasi merupakan keadaulatan ditangan rakyat maka perlu melihat respon dari masyarakat luas juga.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang Tiga gagasan dasar negara dari tokoh pendiri negara https://brainly.co.id/tugas/11197565
- Materi tentang Tiga Ciri Negara Demokrasi https://brainly.co.id/tugas/10681773
- Materi tentang 10 Kewajiban warga negara https://brainly.co.id/tugas/3310918
Detil jawaban
Kelas: VII
Mapel: PPKN
Bab: Kostitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Kode: 8.9.3
#AyoBelajar