PPKn

Pertanyaan

Tuliskan Tugas Dan Wewenang ?
a). Kepala daerah
b). DPRD

1 Jawaban

  • Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
    sebagai berikut:

    -memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah 
    -mengajukan rancangan Peraturan Daerah
    -menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
    -menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD
    -mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
    -mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan
    -dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan

    DPRD kabupaten/kota mempunyaiwewenang dan tugas: membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; ... mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan. melaksanakan wewenangdan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya