Tuliskan Tugas Dan Wewenang ? a). Kepala daerah b). DPRD
PPKn
Garruk
Pertanyaan
Tuliskan Tugas Dan Wewenang ?
a). Kepala daerah
b). DPRD
a). Kepala daerah
b). DPRD
1 Jawaban
-
1. Jawaban DeboraMargaretha
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
-memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
-mengajukan rancangan Peraturan Daerah
-menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
-menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD
-mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
-mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan
-dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan
DPRD kabupaten/kota mempunyaiwewenang dan tugas: membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; ... mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan. melaksanakan wewenangdan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.