'coba kalian pelajari adakah Perppu lainnya yang telah dijadikan undang-undang,carilah dari berbagai sumber yang ada'
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dodysjk
Mapel : PPKN
Kelas : VIII SMP
Kategori : Hierarki peraturan perundang - undangan Indonesia
Kata kunci : Perppu, UU, Peraturan perundang - undangan
Jawabannya adalah: Ada.
Perppu atau Perpu merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang.
Perppu yang telah dijadikan Undang – Undang adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disahkan menjadi Undang – Undang pada tanggal 24 Oktober 2017 setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sebuah persidangan yang berjalan alot.
Pengambilan keputusan untuk menyetujui Perppu tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang – Undang oleh DPR melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak melalui fraksi – fraksi yang terdapat di DPR. Adapun pengambilan keputusan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak untuk menyetujui Perppu organisasi kemasyarakatan ini dilakukakan setelah rapat parirurna yang diselenggarakan oleh DPR tidak dapat menghasilkan keputusan dengan musyawarah mufakat.
Keputusan untuk menyetujui Perppu organisasi kemasyarakatan menjadi Undang – Undang oleh DPR melalui pengambilan suara terbanyak dilakukan setelah disetujui oleh 314 anggota DPR yang hadir dengan jumlah anggota yang hadir adalah sebanyak 445 anggota.
Pembahasan:
Perppu adalah salah satu bentuk peraturan perundangan – undangan yang ditetapkan oleh Presiden karena adanya suatu “kegentingan yang memaksa”, dimana isi atau materi muatan dari Perppu adalah sama denga nisi / muatan Undang – Undang yang digantikannya.
Pengertian dan Batasan kegentingan yang memaksa sebagai syarat Presiden menetapkan Perppu adalah berdasarkan rumusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, berikut ini adalah syarat “kegentingan yang memaksa” sebagai syarat sehingga Presiden menetapkan Perppu berdasarkan :1. Adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Perppu efektif berlaku setelah ditandatangani Presiden dan diundangkan tanpa harus melalui persetujuan DPR. Namun, setelah diundangkan Perppu tersebut harus segera diajukan kepada DPR dalam persidangan DPR berikutnya dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang -Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang – Undang.
Pengajuan RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang – Undang kemudian akan dibahas oleh DPR dalam satu rapat / persidangan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Dalam persidangan itu, DPR tugas dan wewenang DPR hanyalah untuk memberikan keputusan berupa menerima atau menolak Perppu.
Apabila Perppu yang diajukan pemerintah tersebut disetujui maka Perppu tersebut akan berubah menjadi Undang – Undang. Namun apabila ditolak oleh DPR, maka Perppu yang diajukan tersebut tidak akan berlaku lagi.Menurut Pasal 7 ayat (1) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, kedudukan Perppu dalam hierarki peraturan perundangan – undangan Indonesia letaknya setingkat dengan Undang – Undang.
Berikut ini adalah hierarki peraturan perundang – undangan Indonesia selengkapnya:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Undang – Undang (UU) adalah salah satu bentuk peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislative dengan mendapatkan persetujuan bersama Presiden sebagai lembaga eksekutif.
Seperti halnya peraturan perundang -undangan yang yang lain, pembentukan Undang – Undang harus melalui berbagai tahapan yang telah diatur sedemikian rupa, antara lain:
1. Tahap persiapan
2. Tahap pembahasan
3. Tahap pengesahan