PPKn

Pertanyaan

Uraikan pemilu di indonesia!!!!

2 Jawaban

  • Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada
    awalnya ditujukan untuk memilih anggota
    lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi,
    dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah
    amandemen keempat UUD 1945 pada 2002,
    pemilihan presiden dan wakil presiden
    (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR,
    disepakati untuk dilakukan langsung oleh
    rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke
    dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian
    dari pemilu diadakan pertama kali pada
    Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-
    Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan
    kepala daerah dan wakil kepala daerah
    (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari
    rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu"
    lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota
    legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5
    tahun sekali.
    Sejarah Pemilihan umum di Indonesia telah
    diadakan sebanyak 11 kali yaitu pada tahun
    1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997,
    1999, 2004, 2009 dan 2014 Asas Pemilihan
    umum di Indonesia menganut asas "LUBER"
    yang merupakan singkatan dari "Langsung,
    Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber"
    sudah ada sejak zaman Orde Baru.
    "Langsung" berarti pemilih diharuskan
    memberikan suaranya secara langsung dan
    tidak boleh diwakilkan."Umum" berarti
    pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga
    negara yang sudah memiliki hak menggunakan
    suara."Bebas" berarti pemilih diharuskan
    memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari
    pihak manapun."Rahasia" berarti suara yang
    diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya
    diketahui oleh si pemilih itu sendiri.Kemudian
    di era reformasi berkembang pula asas
    "Jurdil" yang merupakan singkatan dari
    "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung
    arti bahwa pemilihan umum harus
    dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk
    memastikan bahwa setiap warga negara yang
    memiliki hak dapat memilih sesuai dengan
    kehendaknya dan setiap suara pemilih
    memiliki nilai yang sama untuk menentukan
    wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil"
    adalah perlakuan yang sama terhadap peserta
    pemilu dan pemilih, tanpa ada
    pengistimewaan ataupun diskriminasi
    terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas
    jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada
    pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga
    penyelenggara pemilu.
  • - Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
    - Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi..
    - Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
    - Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.

Pertanyaan Lainnya