apa yang dapat membatalkan wewenang Mahkamah Agung untuk melakukan kasasi?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dodysjk
Mapel: PPKN
Kelas : X SMA
Kategori : Peradilan dan kekuasan kehakiman
Kata kunci : Kasasi, perkara, Mahkamah Agung
Saya asumsikan pertanyaan kamu adalah “Apa yang dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung atas upaya kasasi yang diajukan padanya sesuai kewenangannya?”
Jawaban:Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berwenang untuk membatalkan putusan atau penetapan pengadilan – pengadilan dari semua lingkup peradilan.
Pembahasan:
Menurut ketentuan Pasal 244 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kasasi adalah proses pengajuan pemeriksaan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas.
Pembatalan oleh Mahkamah Agung terhadap putusan atau penetapan pengadilan – pengadilan dari semua lingkup peradilan adalah karena alasan berikut ini:
1. Suatu pengadilan yang memutus suatu perkara tidak berwenang mengadili perkara tersebut atau pengadilan tersebut melampaui batas wewenangnya dalam memutus perkara.
2. Suatu pengadilan salah menerapkan hukum yang berlaku atau melanggar hukum yang berlaku dalam memutus suatu perkara
3. Suatu pengadilan yang memutus perkara telah lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dapat diajukan oleh:
1. Pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.
3. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata atau tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Berikut ini adalah sistem dari pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung:
1. Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
2. Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
3. Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi karena suatu pengadilan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara atau suatu pengadilan melampaui batas wewenangnya dalam mengadili, maka Mahkamah Agung menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya.
4. Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi karena pengadilan salah menerapkan hukum yang berlaku atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.
5. Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
6. Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut.
7. Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.