Sebutkan Macam macam Hukum dasar
PPKn
putriapriliani27
Pertanyaan
Sebutkan Macam macam Hukum dasar
1 Jawaban
-
1. Jawaban angelica92
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
SEMOGA MEMBANTU YA