pada masa manakah (orde lama, orde baru, dan reformasi) yang memakai prinsip hukum sebagai pedoman tertinggi dan keterlibatan rakyat dalam mengambil keputusan?
PPKn
Metrix
Pertanyaan
pada masa manakah (orde lama, orde baru, dan reformasi) yang memakai prinsip hukum sebagai pedoman tertinggi dan keterlibatan rakyat dalam mengambil keputusan? Tolong dijawab segera yaaa, please!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Idilbachri
sejak masa reformasi, seiring di amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 sampai dengan 2002. bunyi pasal 1 ayat 1-3 tentang bentuk negara dirubah menjadi "kedaulatan terbesar berada di tangan rakyat (ayat 2)" & "negara republik indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (ayat 3)"
semoga membantu