PPKn

Pertanyaan

pada masa manakah (orde lama, orde baru, dan reformasi) yang memakai prinsip hukum sebagai pedoman tertinggi dan keterlibatan rakyat dalam mengambil keputusan? Tolong dijawab segera yaaa, please!!

1 Jawaban

  • sejak masa reformasi, seiring di amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 sampai dengan 2002. bunyi pasal 1 ayat 1-3 tentang bentuk negara dirubah menjadi "kedaulatan terbesar berada di tangan rakyat (ayat 2)" & "negara republik indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (ayat 3)"

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya