Pak Bambang seorang pegawai perusahaan dengan gaji sebesar Rp 2.500.000/blan.dengan status sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak.hitunglah PPH yang harus dib
Ekonomi
nurpitasari
Pertanyaan
Pak Bambang seorang pegawai perusahaan dengan gaji sebesar Rp 2.500.000/blan.dengan status sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak.hitunglah PPH yang harus dibayar,dan berapa tarif pajak yang dikenakan dalam satu tahun???
1 Jawaban
-
1. Jawaban AwaliaArumi
gaji sebulan 2.500.000
dikurangi biaya jabatan 5% x 2.500.000 = 125.000
gaji netto = 2.500.000 - 125.000 = 2.375.000
gaji setahun 12 x 2.375.000 = 28.500.000
ptkp lama : wp sendiri 15.840.000
menikan 1.320.000
anak 2 ( 2 x 1.320.000 ) = 2.640.000
total ptkp 19.800.000
pkp = 28.500.000 - 19.800.000 = 8.700.000
pph = 5 % x 8.700.000 = 435.000 (setahun)