jelaskan definisi pariwisata menurut uu no 10 tahun 2009
B. Indonesia
shintya62
Pertanyaan
jelaskan definisi pariwisata menurut uu no 10 tahun 2009
1 Jawaban
-
1. Jawaban HafizahKhairina
Menurut uu no 10 tahun 2009 :
Pasal 1
Bab 1
Pariwisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.