B. Indonesia

Pertanyaan

jelaskan definisi pariwisata menurut uu no 10 tahun 2009

1 Jawaban

  • Menurut uu no 10 tahun 2009 :

    Pasal 1
    Bab 1

    Pariwisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

Pertanyaan Lainnya