PPKn

Pertanyaan

apa perbedaan jalan nasional,jalan provinsi dan jalan kabupaten

2 Jawaban

  • kalo jalan Nasional di kelola oleh Presiden

    kalo jalan Provinsi dikelola oleh Bupati

    kalo jalan Kabupaten dikelola oleh Gubernur
  • 1.Jalan nasional merupakan jalan arteridan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi,dan jalan strategis nasioal,dan jalan tol.

    2.Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi,ibu kota kabupaten/kota,dan jalan strategis provisni.

    3.Jalan kabupaten/kota merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi,yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal,antarpusat kegiatan lokal,serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten/kota dan jalan strategis kabupaten/kota.

    Terima Kasih!

Pertanyaan Lainnya