Mahkamah konstitusi sebagai lembaga baru di Indonesia memiliki fungsi mengadili pada tingkat pertama Dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, kecuali
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga baru di Indonesia memiliki fungsi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- uji materi Undang-Undang
- sengketa antar lembaga negara
- pembubaran partai politik
- perselisihan hasil pemilihan umum
- keputusan akan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar Undang-Undang
Selain dari ini maka bukan fungsi mengadili pada Mahkamah Konstitusi
Pembahasan:
Mahkamah Konstitusi (MK RI) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan yudikatif (kehakiman). Wewenang ini dipegang oleh MK bersama dengan lembaga lain yaitu Mahkamah Agung (MA RI) dan Komisi Yudisial (KY).
Dalam pembagian tugas dan wewenang, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki pembagian masing-masing. Tugas dan Wewenang ini sesuai dasar Hukum Mahkamah Konsitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C.
Wewenang dan tugas Mahkamah Konstitusi ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2, yang merupakan hasil Perubahan Ketiga pada UUD 1945 yang ditetapkan sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.
Pasal 24C berbunyi:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Semua putusan MK bersifat final dan tidak dapat digugat banding.
--------------------------------------------------------------------------------
Pelajari lebih lanjut:
- Keanggotaan Mahkamah Konstitusi menurut undang undang di: brainly.co.id/tugas/12921100
- Perbedaan wewenang MA dan MK di: https://brainly.co.id/tugas/4940972
Detail Jawaban
Kode: 11.9.2
Kelas: XI
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 2 - Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi
#TingkatkanPrestasimu