bagaimana sistematika uud thn 1945 sebelum perubahan
PPKn
aryabagush
Pertanyaan
bagaimana sistematika uud thn 1945 sebelum perubahan
2 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan adalah :
- Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea.
- Bagian-Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
Pembahasan
Dalam perjalanannya, ternyata UUD 1945 pernah mengalami berbagai amandemen. Adanya beberapa perubahan dalam UUD 1945 tidak lain guna menjadikan peraturan yang lebih baik. Berbagai perubahan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen, antara lain :
Sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan :
- Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea.
- Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
Sistematika UUD tahun 1945 setelah perubahan :
- Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea.
- Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Sikap positif terhadap amandemen UUD 1945 dalam bidang Ekonomi, baca di brainly.co.id/tugas/13521733
- Sikap positif terhadap amandemen UUD 1945 dalam bidang Politik, baca di brainly.co.id/tugas/13052923
- Nama Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif menurut UUD 1945 setelah amandemen, baca di brainly.co.id/tugas/1312894
Detail Jawaban
Kelas : VII
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 7 PPKn Bab 3 - Pembelajaran Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kode : 7.9.3
Kata Kunci : Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen, uraian sistematika UUD 1945, aspek sistematika UUD 1945.
2. Jawaban doremi61
=> Sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum perubahan adalah sebagai berikut.
1. Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
2. Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan pasal demi pasal.
=> Sistematika setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1. Pembukan, terdiri atas 4 alinea.
2. Pasal-pasal, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat auturan tambahan.
Maaf kalau salah...tqPertanyaan Lainnya