memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya merupakan wewenang... a. presiden b. DPR c. MPR d. MA e. KY
PPKn
siupilfiraun11
Pertanyaan
memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya merupakan wewenang...
a. presiden
b. DPR
c. MPR
d. MA
e. KY
a. presiden
b. DPR
c. MPR
d. MA
e. KY
2 Jawaban
-
1. Jawaban tasya1426
a. presiden
semoga membantu.... -
2. Jawaban JardanMohammad
A.Presiden............