6. faiz adalah seorang keturunan bangsa portugis ( ius sanguinis ) yang lahir di negara jerman ( ius soli ). oleh karena itu ia keturunan portugis maka di angga
PPKn
kiboo1
Pertanyaan
6. faiz adalah seorang keturunan bangsa portugis ( ius sanguinis ) yang lahir di negara jerman ( ius soli ). oleh karena itu ia keturunan portugis maka di anggap sebagai warga negara portugis tetapi negara jerman juga menganggapnya sebagai warga negaranya karena ia lahir di negara jerman. dalam kasus ini berlaku asas...
a. ius soli
b. apatride
c. bipatride
d. multipatride
e. ius sanguinis
8. berdasarkan asas kesatuan hukum seorang wanita yang menikah dengan pria kewarganegaraan lain maka ia memiliki kewarganegraan..
a. ikut suaminy
b. tidak mempunyai kewarganegaraab
c. tetap pada kewarganegaraan
d. ikut suami dan tetap pada kewarganegaraanya
e. bisa memilih kewarganegaraan suaminya atau kewarganegaraan sendiri.
15. komponen yang paling penting dalam memantapkan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama adalah..
a. tokoh agama dan tokoh masyarakat
b. menteri agama mewakili pemerintah
c. kementriaan agama
d. pimpinan umat bergama dengan pemerintah
e. umat beragama dan penganut aliran kepercayaan
a. ius soli
b. apatride
c. bipatride
d. multipatride
e. ius sanguinis
8. berdasarkan asas kesatuan hukum seorang wanita yang menikah dengan pria kewarganegaraan lain maka ia memiliki kewarganegraan..
a. ikut suaminy
b. tidak mempunyai kewarganegaraab
c. tetap pada kewarganegaraan
d. ikut suami dan tetap pada kewarganegaraanya
e. bisa memilih kewarganegaraan suaminya atau kewarganegaraan sendiri.
15. komponen yang paling penting dalam memantapkan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama adalah..
a. tokoh agama dan tokoh masyarakat
b. menteri agama mewakili pemerintah
c. kementriaan agama
d. pimpinan umat bergama dengan pemerintah
e. umat beragama dan penganut aliran kepercayaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Aris1011
jwb ya B,D dan E maaf klau slh -
2. Jawaban chutatzel
6. D.multipatride
8. E.bisa memilih kewarganegaraan suaminya atau kewarganegaraannya sendiri
15.A. tokoh agama dan tokoh masyarakat