PPKn

Pertanyaan

sebutkan 2 contoh isu kewarganegaraan

1 Jawaban

  • Dua contoh isu kewarganegaraan:

    1. Seseorang yang lahir dari keturunan orang tua yang memiliki kewarganegaraan A (di mana negaranya menganut asas ius soli) tetapi lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis maka orang tersebut tidak dianggap memiliki kewarganegaraan A karena tidak dilahirkan di negara A tetapi juga tidak dianggap warga negara B karena bukan berasal dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan B.
    2. Seseorang yang lahir dari keturunan orang tua yang memiliki kewarganegaraan A yang menganut asas ius sanguinis yang lahir di negara B yang menganut asas ius soli maka orang tersebut dianggap sebagai warga negara A karena berasal dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan A tetapi juga dianggap sebagai warga negara B karena lahir di negara B.

    Pembahasan

    Status kewarganegaraan adalah hal yang penting dimiliki bagi setiap individu yang hidup dalam suatu negara. Status kewarganegaraan menjamin banyak hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban individu sebagai warga negara. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban untuk penghidupan, pekerjaan, keamanan, jaminan sosial, politik, perlindungan hukum dan masih banyak lainnya.

    Dalam mempelajari masalah kewarganegaraan dikenal dua macam asas warga negara, yaitu:

    1. Asas ius soli
    2. Asas ius sanguinis
    • Ius soli merupakan hak kewarganegaraan seseorang yang cara memperolehnya didasarkan pada tempat kelahiran di suatu negara.
    • Ius sanguinis merupakan hak kewarganegaraan seseorang yang cara memperolehnya didasarkan pada status kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.

    Perkembangan zaman dan teknologi menyebabkan terjadinya terbukanya kesempatan seseorang untuk tinggal dan menetap di negara lain yang juga menimbulkan terjadinya perkawinan campuran yaitu antara warga negara A dengan warga negara B yang kemudian melahirkan beberapa isu tentang kewarganegaraan. Isu-isu tentang kewarganegaraan antara lain:

    1. Apatride, merupakan istilah bagi orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seseorang yang lahir dari orang tua yang berasal dari negara A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis.
    2. Bipatride, merupakan istilah bagi orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Hal ini terjadi karena seseorang dilahirkan dari orang tua yang berasal dari negara A yang menganut asas sanguinis lahir di negara yang menganut asas ius soli.
    3. Multipatride, merupakan istilah bagi orang-orang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seseorang lahir dari orang tua pria yang memiliki kewarganegaraan A dengan ibu yang memiliki kewarganegaraan B yang lahir di negara C yang menganut asas ius soli, sehingga anak tersebut memiliki 3 kewarganegaraan yaitu kewarganegaraan A, B dan C.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang Warga Negara https://brainly.co.id/tugas/3367776, https://brainly.co.id/tugas/6300478

    2. Materi tentang Isu Kewarganegaraan https://brainly.co.id/tugas/3262823

    ------------------------------

    Detil Jawaban

    Kelas : X SMA

    Mapel : PPKn

    Bab : Warga Negara Indonesia

    Kode kategori : 10.9.5

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya