PPKn

Pertanyaan

lembaga yang berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang undang dasar adalah

2 Jawaban

  • Lembaga Legislatif

    Semoga Membantu :)
  • Lembaga yang berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden adalah lembaga legislatif

    Maaf klo slh:)

Pertanyaan Lainnya