lembaga yang berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang undang dasar adalah
PPKn
ranti136
Pertanyaan
lembaga yang berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang undang dasar adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban JuanNdr
Lembaga Legislatif
Semoga Membantu :) -
2. Jawaban idoy10
Lembaga yang berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden adalah lembaga legislatif
Maaf klo slh:)