IPS

Pertanyaan

Apa tugas DPRD kabupaten/kota?

2 Jawaban

  • DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:

    •membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
    •membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
    •melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
    •mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam •Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    •memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
    •memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
    •memberikan persetujuan terhadap rencana
    kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
    meminta laporan keterangan •pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
    •memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
    •mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    •melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    # gw copy paste
  • 1. Membuat UU tingkat kabupaten kota (fungsi legislasi)

    2. Menyusun dan mengesahkan APBD kabupaten/kota (fungsi anggaran)

    3. Mengawasi jalannya pemerintahan kabupaten kota (fungsi pengawasan)

Pertanyaan Lainnya