Apa tugas DPRD kabupaten/kota?
IPS
yuniarinurrahmawati
Pertanyaan
Apa tugas DPRD kabupaten/kota?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Mystic2911
DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
•membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
•membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
•melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
•mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam •Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
•memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
•memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
•memberikan persetujuan terhadap rencana
kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
meminta laporan keterangan •pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
•memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
•mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
•melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
# gw copy paste -
2. Jawaban Dachi17
1. Membuat UU tingkat kabupaten kota (fungsi legislasi)
2. Menyusun dan mengesahkan APBD kabupaten/kota (fungsi anggaran)
3. Mengawasi jalannya pemerintahan kabupaten kota (fungsi pengawasan)