lembaga yang berhak membuat rancangan peraturan daerah kota adalah
PPKn
keira141
Pertanyaan
lembaga yang berhak membuat rancangan peraturan daerah kota adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban RevaniMEY
Daerah tingkat 1 = provinsi
pembuat Perda di provinsi yaitu DPRD provinsi bersangkutan dengan gubernurnya.
Maaf kalo salah