Tuliskan pembagian kekuasaan yang di kehendaki uud 1945 periode 1
PPKn
hanuna3213
Pertanyaan
Tuliskan pembagian kekuasaan yang di kehendaki uud 1945 periode 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban RevaniMEY
pembagian kekuasaan di negara di bagi menjadi 3 yaitu :
1. eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur.
2. legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR.
3. yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri
pembagian kekuasaan di indonesia disebut trias politica di mana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan.
Rangkum aja jawabannya
Maaf kalo salah