PPKn

Pertanyaan

Tuliskan pembagian kekuasaan yang di kehendaki uud 1945 periode 1

1 Jawaban

  • pembagian kekuasaan di negara di bagi menjadi 3 yaitu :

    1. eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur.

    2. legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR.

    3. yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri
    pembagian kekuasaan di indonesia disebut trias politica di mana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan.

    Rangkum aja jawabannya
    Maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya