1. Sebutkan tujuan konstitusi ! 2. Analisislah perbedaan antara konstitusi dalam pengertian luas dan sempit ! 3. Sebutkan cara-cara memperoleh kewarganegaraan I
PPKn
SNSarah
Pertanyaan
1. Sebutkan tujuan konstitusi !
2. Analisislah perbedaan antara konstitusi dalam pengertian luas dan sempit !
3. Sebutkan cara-cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006 !
4. Jelaskan pengertian asas Ius sanguinis !
5. Jelaskan perbedaan antara partai politik dengan kelompok kepentingan !
2. Analisislah perbedaan antara konstitusi dalam pengertian luas dan sempit !
3. Sebutkan cara-cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006 !
4. Jelaskan pengertian asas Ius sanguinis !
5. Jelaskan perbedaan antara partai politik dengan kelompok kepentingan !
1 Jawaban
-
1. Jawaban RianiCos
1. - Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa.
- Memberikan batasan - batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaan.
2. Konstitusi dalam pengertian luas merupakan keseluruhan dari ketentuan - ketentuan dasar / hukum dasar sedang dalam pengertian sempit suatu dokumen lengkap mengenai peraturan - peraturan dasar negara.
3. Menurut UU no 12 thn 1960 menyatakan cara - cara memperoleh kewarganegaraan IDN melalui kelahiran, pengangkatan, permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, pemberian kewarganegaraan serta ikut Ayah & Ibu.
4. ASAS yg menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan hubungan darah / keturunan.
5. Partai politik adalah suatu kelompok yg terorganisir yg anggotanya mempunyai orentasi, nilai, dan cita - cita yg sama, tujuan kelompok ini adalah memperoleh kekuasaan.