Pengertian syariat islam Dan ruang lingkupnya
B. Arab
LemuelTheo6041
Pertanyaan
Pengertian syariat islam Dan ruang lingkupnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban doni93
A. Pengertian Syariah
Sebelum kita merujuk pengertian Syari’ah menurut para ahli kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian Syariah menurut Al Qur,an. Karena Alquranlah sumber pedoman dan petunjuk bagi manusia . [3]
Pengertian Syari’ah menurut Alqur’an :
1.Q.S Asy-Syura ayat 13
Artinya : Dia (Allah) telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya) (Quran surat Asy-Syura ayat 13).
2.Q.S Asy-Syura ayat 21
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih. (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).[4]
3.Q.S Al-Jatsiyah ayat 18
Artinya : Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat : 18).
Dari ke 3 dalil Alquran tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Pengertian Syari’at adalah:ketentuan-ketentuan (peraturan) agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidup dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sedangkan pengertian syaria’h menurut para ahli,Syariah berarti tatanan,perundang-undangan atau hukum. Jadi pengertian Syariah adalah hukum yang mengatur pola hubungan manusia dengan Allah secara vertikal dan hubungan manusia dengan sesamanya secara horizontal.[5] Komponen Islam yang sering disebut dengan Syariah yang berisi peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktifitas yang seharusnya dikerjakan dan yang tidak boleh dikerjakan manusia. Dalam pengertian lain Syariah ialah sistem nilai Islam yang ditetapkan oleh Allah sendiri dalam kaitan ini Allah disebut sebagaiSyaari' atau pencipta hukum.