PPKn

Pertanyaan

arti dari pejabat yang berwenang

2 Jawaban

  • pejabat yang mempunyai hak untuk menentukan sesuatu
  • Pejabat yang berwewenang adalah pejabat yang berwenang mengsahkan, membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Semoga Membantu :) ^^

    Selamat Belajar ^°

Pertanyaan Lainnya