arti dari pejabat yang berwenang
PPKn
dira1323
Pertanyaan
arti dari pejabat yang berwenang
2 Jawaban
-
1. Jawaban andreacn2006
pejabat yang mempunyai hak untuk menentukan sesuatu -
2. Jawaban Chika289
Pejabat yang berwewenang adalah pejabat yang berwenang mengsahkan, membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
•
Semoga Membantu :) ^^
Selamat Belajar ^°