PPKn

Pertanyaan

jelaskan dasar hukum dari hubungan internasional dalam perundang undangan diindonesia

2 Jawaban

  • Brainly.co.id

    Cari pertanyaanmu di sini ...
    Sekolah Menengah Pertama Ppkn 5+3 poin


    Sebutkan dasar hukum hubungan internasional Indonesia dengan internasional!
    Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari DimasRaka 03.04.2017
    Iklan

    Jawabanmu

    anggiratnasari1
    Anggiratnasari1
    1. Landasan Idiil
    Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
    2. Landasan Konstitusional / Struktural
    UUD 1945, terutama dalam pembukaan (Alinea I dan IV) dan batang tubuh (pasal 11 dan 13).
    3. Landasan Operasional
    a. Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri
    b. Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan dalam Keppres.
    c. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
    Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.
    Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara
  • hubungan internasional, perjanjian internasional diatur dalam pasal 11 UUD 1945 ayat 1-3
    pasal 11 ayat 1 : presiden dg persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, perdamaian, dan perjanjian dg negara lain.
    pasal 11 ayat 2 : presiden dalam membuat perjanjian dg negara lain yng menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dg beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan dan/atau pembentukan Undang undang harus dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
    pasal 11 ayat 3 : ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang undang

Pertanyaan Lainnya