bolehkah orang yang sudah menerima daging kurban kemudian menjualnya kepada orang lain?
B. Arab
madan2209
Pertanyaan
bolehkah orang yang sudah menerima daging kurban kemudian menjualnya kepada orang lain?
2 Jawaban
-
1. Jawaban nafisa171
tidak boleh karena hukumnya haram -
2. Jawaban Asalsabila12
tidak boleh
semoga membantu yaaa