apa yang disebut asas desekonteasi
PPKn
nita646
Pertanyaan
apa yang disebut asas desekonteasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban SarjanaIndonesia
1. Asas Dekonsentrasi.
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai berikut:
a. Bentuk pemencaran adalah pelimpahan
b. Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c. Yang dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.
d. Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.
Oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada kepala daerah otonom menurut asas desentralisasi ini merupakan salah satu yang membedakan antara asas desentralisasi dengan asas dekonsentrasi. Menurut asas dekonsentrasi maka segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab daeri pemerintah pusat yang meliputi :
a. Kebijaksanaan
b. Perencanaan
c. Pelaksanaan
d. Pembiyaan
e. Perangkat pelaksanaan.
Berbeda dengan asas desentralisasi yaitu pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan oleh rumah tangga daerah otonom sepenuhnya, sehingga penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan pusat dilaksanakan oleh daerah sepenuhnya sebagai bentuk urusan rumah tangga daerah tersebut.
Pelaksannan asas dekonsentrasi ini melahirkan pemerintahan local administratif. Daerah administratif meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Pemerintahan administratif diberi tugas atau wewenang menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah. Ditinjau dari wilayah pembagian Negara, asas dekonsentrasi adalah asas yang akan membagi wilayah Negara menjadi daerah-daerah pemerintahan local administratif. Jadi asas dekonsentrasi dapat dilaksanakan jika terdapat organ bawahan yang secara organisator dan hirarkis berkedudukan sebagai bawahan secara langsung dapat dikomando dari atas. Oleh karena itu dalam system ini tidak diperlukan adanya badan perwakilan rakyat daerah, yang menampung suatu rakyat daerah yang bersangkutan, sebab segala kebutuhanya, diurus oleh pemerintah pusat atau atasanya.
2. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
Didalam ilmu administrasi Negara, menurut Robert D. Miewald, tema desentralisasi dan sentralisasi terutama mngenai fenomena tentang “ Delegation of Authority and responsibility” yang dapat diukur dari sejauh mana unit-unit organisasi bawahan memilki wewenang dan tanggung jawab didalam proses pengambilan keputusan.[1]
Sentralisasi dan desentralisasi mempunyai kelebihan dan kelebihan masing-masing. Ini berarti bahwa kekurangan sentralisasi adalah kelebihan dari desentralisasi. Menurut G.R. Terry dalam bukunya Prinsiple of Managementmengemukakan tentang kelebihan dari sentralisasi dan desentralisasi adalh sebagai berikut :
a. kelebihan sentralisasi
1) kekuasaan dan prestige memperlengkap kekuasaan eksekutif kepala;
2) keseragaman kebijaksanaan, praktek dan keputusan terpelihara;
3) penggunaan secara penuh ahli-ahli pada kantor pusat ditingkatkan, sebagian besar karena mereka dekat kepada tahap menejemen teratas;
4) ahli-ahli berkualiatas tinggi dapat dipergunakan, karena ruang lingkup dan banyaknya pekerjaan mereka adalah cukup untuk membantu meneger;
5) fungsi rangkap dapat ditekan sampai minimum;
6) bahaya ayang timbul dari tingkat laku dapat dikurangi;
7) prosedur dan tingkat kontrol yang teliti dan besar biaya tidak diperlukan.
8) Dapat dikembangkan kelompok menejemen yang terkooordinasi tepat.
b. Kelebihan desentralisasi
1) Struktur organisasi yang didesentralisasib bebobot pendelegasian wewenang yang memperingan beban menejemen teratas;
2) Lebih berkembang generalis daripada spesialis dan dengan demikian membuka kedudukan untuk menejer umum;
3) Hubungan dan kaitan yang akrab dapat ditingkatkan yang mengakibatkan gairah kerja dan koordinasi yang baik;
4) Kebiasaan dengan aspek kerja yang khusus dan penting siap untuk dipergunakan;
5) Efisiensi dapat ditingkatkan sepanjag struktur dapat diandang sebagai suatu kebulatan demikian rupa sehingga kesuliatan dapat dilokalisasi dan dapat dipecahkan dengan mudah;
6) Bagi perusahaan yang besar dan tersebar diberbagi tempat, dapat diperoleh manfaat sebesar-besarnya dari keadaaa tempat masing-masing;
7) Rencana dapat dicoba dalam tahp eperimen pada suatu perusahaan, dapat diubah dan dibuktikan sebelum diterapkan pada bagian lain yang sejenis dari bagian usahanya yang sama;