Deskripsikan tugas dpr
PPKn
riskatiyassubekti
Pertanyaan
Deskripsikan tugas dpr
1 Jawaban
-
1. Jawaban yutta2005
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)– proglegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode tertentu. (baca juga: syarat menjadi presiden dan wakil presiden)
Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) – Fungsi ini DPR di haruskan untuk ikut serta dalam hal menyusun dan membahas juga menampung banyak aspirasi rakyat terhadap beberapa rancangan undang undang.
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD – Fungsi ini terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD – Fungsi ini DPR di wajibkan membahas apa yang jadi usulan presiden dalam Keputusan presiden ataupun dari Dewan perwakilan Daerah.
Menetapkan UU bersama dengan Presiden – Setiap rancangan undang undang yang di bahas oleh DPR dan juga sudah di setujui secara musyawarah di rapat , DPR juga memiliki fungsi untuk menetapkan Rancangan Undang Undang bersama dengan presiden yang nanti akan di tetapkan menjadi Undang undang yang berlaku di indonesia. (baca juga: Fungsi DPR RI)
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU – Fungsi DPR kali ini yaitu bisa jadi DPR memiliki wewenang menyetujui atau tidak mnyetujui peraturan pemerintah penggantu UU yang sudah di musyawarahkan.