PPKn

Pertanyaan

Karakteristik pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah amandemen

2 Jawaban

  • 1.Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
    2.Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
    3.Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
    4.Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
    5.Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
    6.Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
    salah gak papa ya

  • Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum di Amandemen

    Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Di amandemen tertuang dalam penjelesan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu :


    1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
    2. Sistem Konstitusinal.
    3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
    4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
    5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
    6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
    7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

    Berdasarkan 7 kunci pokok diatas, Indonesia pada masa dahulu menganut sistem pemerintahan Presidensial menurut UUD 1945. Sistem pemerintahan tersebut dijalankan dimasa kekuasaan Presiden Suharto. Dimana presiden pada waktu itu memegang peranan yang amat besar dalam pemerintahan.

    Pada masa tersebut, Presiden memiliki beberapa wewenang. Berikut Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :


    1. Pemegang kekuasaan legislative.
    2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
    3. Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
    4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
    5. Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
    6. Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
    7. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
    8. Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
    9. Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
    10. Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.

    Wewenang tersebut biasa disebut dengan hak prerogratif presiden. Tentu dalam prakteknya Sistem Pemerintahan Presidensial ini memiliki beberapa dampak negatif, berikut adalah dampak negatif dari Sistem Pemerintahan Presidensial :


    1. Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
    2. Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
    3. Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk lyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
    4. Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan rang – rang yang dekat presiden.
    5. Menciptakan perilaku KKN.
    6. Terjadi persnifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
    7. Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.

    Tetapi juga Sistem Presidensial ini memiliki dampak positif, yaitu:


    1. Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
    2. Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kmpak dan slid.
    3. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
    4. Knflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.

    Pada akhir tahun 99an Indonesia mengalami masa reformasi. Dimana terjadi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia Raya dalam rangka untuk menggulingkan Presiden Suharto pada waktu itu. Karena rakyat Indonesia bertekat untuk membentuk suatu pemerintahan yang demokratis alias bebas. Oleh karena itu dibentuklah Sistem Pemerintahan berdasarkan Konstitusi (Konstitusional). Yang bercirikan:


    1. Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
    2. Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.

    Maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya