B. Arab

Pertanyaan

Hukum yang menggunakan hadits maudu' adalah

2 Jawaban

  • berdasarkan kesepakatan para ulama- tidak boleh disebut-sebut dan disebarluaskan di tengah-tengah manusia. Hadits maudhu’ tidak boleh digunakan baik dalam masalah at targhib (untuk memotivasi) atau at tarhib (untuk menakut-nakuti) dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal lainnya. Hadits maudhu’ boleh disebutkan jika memang ingin dijelaskan status haditsnya yang maudhu’
  • Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata
    "hadits maudhu berdasarkan kesepakatan ulama tidak boleh disebut-sebut dan disebar luaskan di tengah manusia. Hadits maudhu tidak boleh digunakan dalam masalah at-tharghib atau at-tarhib, dan tidak boleh digunakan dalam hal lainnya. Hadits maudhu boleh disebut jika memang ingin dijelaskan status haditsnya yang maudhu. "


    semoga membantu :))

Pertanyaan Lainnya