mpr bertugas melatik presiden dan wakil peresiden berdasarkan hasil
PPKn
halim96
Pertanyaan
mpr bertugas melatik presiden dan wakil peresiden berdasarkan hasil
2 Jawaban
-
1. Jawaban MinecrafterF
pendapat masyarakat
maaf kalau salah -
2. Jawaban WARSER98
MPR berhak untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. MPR bertugas untuk melantik presiden dan wakil presiden sesuai dengan hasil pemilu di dalam sidang paripurna MPR. Memutuskan usulan DPR sesuai dengan keputusan MK untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden di dalam masa jabatannya . MPR berhak untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden jika ada kekosongan jabatan wakil presiden di dalam masa jabatannya maksimal setelah 60 hari.